Beranda / Lainnya /
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang Sering Diajukan / FAQ
Kami berharap kamu dapat menemukan jawaban dari pertanyaanmu. Jika kamu tidak menemukan jawaban dari pertanyaanmu, silahkan kontak kami via sosial media dibawah.
BPPMHKP adalah Badan Pengendalian dam Pengawasan, Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang merupakan salah satu eselon di bawah kementerian kelautan perikanan yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil
kelautan dan perikanan
untuk BPPMHKP Aceh ada beberapa jenis layanan seperti:
- Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu HACCP.
- Sertifikasi Ekspor
- Penerbitan SPM (Surat Permohonan Muat).
- Jasa Pengujian.
- Sertifikasi CPIB Suplier.
Tidak boleh
Jenis ikan yang tidak boleh untuk dilalulintaskan meliputi jenis-jenis ikan yang telah diatur pelarangannya berdasarkan jenis dan ukurannya sesuai ketentuan.
Contoh Pelarangan berdasarkan jenis:
- Ikan Ikan Hiu Martil, Hiu Koboi dan Hiu Paus.
- Pari Manta
- Bambu Laut.
Contoh pelarangan berdasarkan ukuran:
- Ikan Hias anak Ikan Arowana dengan ukuran kurang dari 12 cm.
- Ikan Botia dengan ukuran kurang dari 3,5 cm atau diatas 10 cm.
- Ikan Napoleon dengan ukuran antara 100-1000 gram atau diatas 300 gram.
- Benih sidat dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 gram.
- Benih Lobster dengan ukuran panjang karapas di bawah 8 cm atau berat kurang dari 200 gram.
Nomor contact layanan untuk BPPMHKP Aceh (0811 6888 003)